PENDAHULUAN
1. Latar
belakang
Sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia
telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya,
yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat darim pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur berdasarkan
apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan
suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
2 Rumusan Masalah
- Apa pengertian dari politik dan strategi nasional
- Bagaimana sistem konstitusi nasional
- Bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia
3 Tujuan Penulisan
- Mendefinisikan pengertian dari politik dan strategi nasional
- Memahami sistem konstitusi nasional
- Memahami sistem ketatanegaraan Indonesia
PEMBAHASAN
A. ANTARAN
Negara
Indonesia merupakan negara kepulauan yang tersebar mulai dari Sabang sampai
dengan Merauke. Penduduknya pun tersebar dalam kepulauan tersebut. Dari
berbagai pulau dan banyaknya penduduk tersebut terakomodir dalam wadah yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau yang lebih familiar dengan sebutan NKRI.
Negara yang
merupakan suatu wadah dan tempat dimana di dalamnya terdapat suatu golongan
manusia yang biasa di sebut sebagai warga negara, tentunya harus mempunyai tata
aturan dan birokrasi sebagai pengelola dan pengatur demi stabilitas Negara.
Adanya tata aturan dengan wajah landasan hukum dimaksudkan sebagai batasan aksi
yang dilakukan oleh warga negara. Dan adanya birokrasi dimaksudkan sebagai
pembuat, pengelola dan atau pelaksanaan tata aturan yang berguna untuk mengatur
mobilitas warga yang memiliki pemerintahan pusat, daerah dan seterusnya. Semua
negara yang berdomisili di alam jagat raya ini mempunyai 2 aspek tersebut di
atas, tidak terkecuali Negara Indonesia.
Setiap negara
juga mempunyai tujuan, seperti tujuan negara Indonesia sebagaimana yang
tertuang dalam jiwa dan semangat dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu
sebagai berikut: ”Masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana persahabatan
dan perdamaian dunia”.
Untuk
merealisasikan tujuan nasional tersebut, semua warga negara harus berusaha
mendukungnya, terlebih pada jajaran birokrasi atau pemerintah yang nota bene-nya
merupakan tangan panjang atau penyambung lidah dari warga negara itu sendiri.
Setiap tujuan atau keinginan pasti ada halangan ataupun rintangan, sama seperti
pengejawentahan tujuan nasional ini, salah satunya adalah
penyelewengan-penyelewengan. Penyelewengan-penyelewengan itu terjadi hampir
pada semua aspek, baik ekonomi, politik, Hankam, budaya dan lain sebagainya,
namun kebanyakan penyelewengan itu terjadi dalam ranah politik. Untuk itu, demi
terwujudnya tujuan nasional tersebut, perlu adanya tatanan Politik Nasional dan
cara-cara ataupun setrategi nasional yang cukup baik.
B. Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Secara
etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya
adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Dalam bahasa
Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga
negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan,
jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup
kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai hubungan yang
erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya,
sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah
tersebut sebaik-baiknya.
Politik dapat
juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara
lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik
menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan
tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
1.
Negara
Adalah suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.
Kekuasaan
Adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
3.
Pengambilan keputusan
Politik adalah
pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut
sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan
keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa
keputusan itu dibuat.
4.
Kebijakan umum
Adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5.
Distribusi
Adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi
berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan
militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka
panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang
telah direncanakan sebelumnya.
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi
nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
C. Dasar
Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
D. Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan
strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang.
Dalam era
reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi
jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D. Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
·
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
·
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala
negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata
dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
·
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
·
Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
E. Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sociaal
Tujuan politik
bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu
pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan
nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan
Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.
Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna
pembangunan nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2. Manajemen
nasional
Manajemen nasional
pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya
sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan
proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan
perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan
penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini
secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi :
1. Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan
pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur
pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang
digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
3.
Pemerintah
Sebagai unsur
manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
4.
Masyarakat
Sebagai unsur
penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi
berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari
istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu
negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume”
berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar
berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar
merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah
atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut
istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara
bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi
pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun
ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik,
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun
alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau
hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Menurut F.
Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
- Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
- Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis
besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,
menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan
alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Menurut A.A.H.
Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
·
Hasil perjuangan politik bangsa di waktu
yang lampau
·
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa
·
Pandangan tokoh bangsa yang hendak
diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan dating Suatu keinginan
dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Klasifikasi Konstitusi
C. Weare
mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
1. Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi
tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan
khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah
konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat- istiadat dari pada hukum
tertulis.
2.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi
kaku
Konstitusi yang
dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus disebut dengan
konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mempersyaratkan prosedur
khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
3.
Konstitusi derajat tinggi dan
konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi
derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak
mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4.
Konstitusi serikat dan konstitusi
kesatuan
Bentuk ini
berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara
pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian
5.
Konstitusi sistem pemerintahan
presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri
sistem pemerintahan presidensial :
·
Presiden dipilih langsung oleh rakyat
atau dewan pemilih
·
Presiden bukan pemegang kekuasaan
legislatif
·
Presiden tidak dapat membubarkan
pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
·
Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau
berdasarkan ketentuan yang menguasai parlemen
·
Para anggota kabinet sebagian atau
seluruhnya adalah anggota Parlemen.
·
Kepala negara dengan saran PM dapat
membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilu.
Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi
telah lama dikenal sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang
konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat
kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma
konstitusi berubah makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang
dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta
adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya
pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang merupakan
satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana
layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya
di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada tahun 1789
meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan- ketegangan di
masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14
September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI.
Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan
prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Dan akhirnya,
muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika. Namun,
konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi
sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan
sistem demokrasi perwakilan.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem
ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi
yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi
juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi
manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan
politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang
sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.
Tentu semua
cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat saya ketengahkan dalam ceramah
yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan menyoroti beberapa aspek perubahan
konstitusi dan pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang
lingkup kajian hukum tata negara. Terkait dengan hal itu, saya tentu harus
menjelaskan sedikit latar belakang sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan,
yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen.
Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang
kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih
mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan
UUD 1945 pasca amandemen
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
- Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (Negara)
2.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
3.
Politik nasional adalah suatu kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional.
4.
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran
nasionalnya
5.
Faktor-faktor yang mempengaruhi politik
dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial dan budaya,
hankam, dan ancamanan
DAFTAR PUSTAKA


